Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara tahap satu telah diserahkan ke JPU untuk diteliti dengan batas waktu tujuh hari.

"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Dalam perkara tersebut, total sudah ada tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

18 jam lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

21 jam lalu

KPK Panggil Istri Bupati Kuansing Buntut Kasus Korupsi Suaminya

1 hari lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal