Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam

Irfan Ma'ruf
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, berkas perkara tahap satu telah diserahkan ke JPU untuk diteliti dengan batas waktu tujuh hari.

"Karena itu penuntut umum atau jaksa peneliti mempunyai waktu untuk melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari untuk memberitahukan kepada penyidik apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Dalam perkara tersebut, total sudah ada tiga tersangka, yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Terbaru Andi Irfan Jaya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pinangki.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
24 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
1 hari lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal