Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam

Senin, 07 September 2020 - 17:48:00 WIB
Ekspose Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Undang KPK hingga Kemenko Polhukam
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara alias ekspose kasus dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Gelar perkara akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa, 8 September 2020 pukul 09.00 WIB.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik akan mengundang pihak-pihak eksternal. Seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri dan Komisi Kejaksaan (Komjak) serta dari Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Selain dari Bareskrim kita undang juga dari Komisi Kejaksaan agar masyarakat bisa lihat nanti bagaimana ekspose ini berjalan ya. Selain Komisi Kejaksaan juga kita mengundang deputi dari Kemenko Polhukam dan sekaligus dengan rekan-rekan dari KPK kita juga undang," ujarnya di Kejagung, Senin (7/9/2020).

Febrie memaparkan, kasus Pinangki saat ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntu umum alias masuk tahap 1. Dia mengungkapkan, pelibatan beberapa pihak itu bertujuan agar penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejagung lebih transparan.

"Supaya lebih baik lah untuk proses penyidikannya, lebih transparan juga, lebih saling menguatkan. Saya rasa itu. Nanti dibuka semua untuk besok karena jadwalnya memang sudah ditentukan saat berkas hasil penyidikan masuk ke penuntutan dan persiapan akan P21 dari direktorat penuntutan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut