Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Nur Khabibi
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Elvanno Hatorangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang berlangsung, Senin (5/8/2024).

Selain hukuman penjara, Elvanno juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara tambahan selama empat bulan. 

Lebih lanjut, Elvanno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Barang-barang miliknya, seperti mobil HR-V, motor Ducati dan Triumph, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter persegi di Jakarta, akan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti. 

Jika hasil lelang melebihi jumlah yang ditetapkan, sisa nilai akan dikembalikan kepada Elvanno.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Nasional
10 jam lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
5 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal