Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Nur Khabibi
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Elvanno, termasuk tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya dirinya serta pihak lain. 

Namun, beberapa hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebelumnya, Elvanno dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Direktur Kemenag Rampung Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji, Dicecar Apa?

Nasional
8 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Eks Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag

Nasional
9 jam lalu

KPK Panggil Pramugari Garuda untuk Dalami Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

Nasional
10 jam lalu

Pemeriksaan Adik JK dalam Kasus Korupsi PLTU Ditunda Sepekan karena Sakit 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal