Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Nur Khabibi
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Elvanno, termasuk tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya dirinya serta pihak lain. 

Namun, beberapa hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebelumnya, Elvanno dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi

Nasional
1 hari lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Nasional
6 hari lalu

KPK Sebut OTT di Bea Cukai Bongkar Celah Korupsi Impor Barang, Ancam Penerimaan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal