Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

Nur Khabibi
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvanno Hatorangan divonis enam tahun penjara terkait kasus korupsi yang melibatkan proyek BTS 4G Bakti Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim.

Hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan hukuman Elvanno, termasuk tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya dirinya serta pihak lain. 

Namun, beberapa hal yang meringankan seperti belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta tanggung jawab terhadap keluarga.

Sebelumnya, Elvanno dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,4 miliar subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo: BUMN Akan Kita Tertibkan, Selama Ini Sumber Korupsi

57 tahun lalu

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

57 tahun lalu

Pemuda Muhammadiyah: Presiden Komitmen Berantas Korupsi, Tak Ada yang Kebal Hukum

57 tahun lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, 3 Kasus Korupsi Besar Dilimpahkan ke Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal