3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Divonis Hari ini, Salah Satunya Tenaga Ahli Johnny G Plate

Nur Khabibi
Ilustrasi sidang vonis (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo akan divonis Senin (5/8/2024) hari ini. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Para terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang. 

"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam SIPP itu disebutkan, sidang putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Sebelum vonis, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan. Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara. 

Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahun kurungan. 

Lalu, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

9 hari lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

9 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

15 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal