JAKARTA, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo akan divonis Senin (5/8/2024) hari ini. Vonis dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Para terdakwa adalah, mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, Elvanno Hatorangan dan mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang.
"Senin, 5 Agustus untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam SIPP itu disebutkan, sidang putusan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.
Sebelum vonis, para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan. Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan penjara.
Muhammad Feriandi Mirza dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp386.300.000 subsider 3 tahun kurungan.
Lalu, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.