JPU menyebut Emirsyah Satar telah menyalahi hukum karena sudah tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo, yang mana memgadakan rencana itu merupakan rahasia perusahaan.
"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," ucap JPU.
Emirsyah Satar kemudian mengubah rencana kebutuhan pesawat sub 100 seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe jet yang berdasarkan hasil kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft pada Juli 2010.
"Ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui oleh para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 15 November 2010 dengan kapasitas 90 Seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)," kata JPU.
JPU juga mendakwa Emirsyah Satar memerintahkan almarhum Adrian Azhar selaku VP Fleet Aquitition PT Garuda Indonesia bersama Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP) PT Garuda Indonesia untuk melakukan pengadaan pesawat sub 100 seaters dengan kapasitas 90 seats.
"Padahal rencana pengadaan pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata JPU.