Selanjutnya Emirsyah Satar bersama Albert Burhan, M Arif Wibowo, dan Hadinoto Soedigno yang mereka dari Direksi PT Citilink bersepakat tanpa melalui rapat direksi memberikan persetujuan pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa ada uji kelayakan yang memadai dan belum ditetapkan dalam RJPP maupun rencana kerja dan anggaran perubahan (RKAP).
"Tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT. Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar JPU
Kemudian, Emirsyah Satar bersekongkol dengan Direktur Keuangan PT. Citylink, Albert Burhan melakukan pembayaran pre-delivery payment (PDP) pembelian pembelian pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar USD3.089.300,00, padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa.
Terakhir, Emirsyah Satar juga melakukan kesepakatan jahat dengan Albert Burhan yang dalam hal ini sebagai VP Treasury PT. Garuda Indonesia melakukan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1 000 kepada Bombardier sebesar USD 33.916.003,80, padahal mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa.