Emirsyah Satar Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ini Alasannya

Sabir Laluhu
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Luhut MP Pangaribuan selaku Ketua tim kuasa hukum Emirsyah Satar menyatakan, pihaknya telah mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI atas nama Emirsyah Satar yang memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus. Setelah mendapat informasi tersebut, maka Emirsyah melalui kuasa hukum langsung menyatakan kasasi. Memori kasasi sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakpus.

"Sudah menyatakan kasasi. Kasasi diajukan ke MA (Mahkamah Agung) melalui PN Jakpus. Pekan lalu diajukan, Senin (27/7/2020) pekan lalu. Pak ES (Emirsyah Satar) memutuskan untuk kasasi. Karena dirasa kurang adil," kata Luhut saat dihubungi, di Jakarta, Senin (3/8/2020) malam.

Dia menjelaskan, alasan Emirsyah merasa kurang adil terhadap putusan terhadap Emirsyah. Misalnya, tutur Luhut, perkara ini bermula dari kasus hasil kerja sama lewat mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) di Inggris. Dalam kasus yang sama, klaim Luhut, ada delapan negara yang disebut. Tapi hanya di Indoesia kasusnya ditindaklanjuti.

"Lebih jauh lagi, PLN juga ada tapi KPK tidak usut. Jadi seperti uneqauL before the law. Bukan membela diri dan menunjuk kesalahan orang lain. Tapi lebih pada tidak ada perlakukan yang sama di depan hukum. Itulah sebabnya minggu lalu sudah menyatakan kasasi," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis: Asal Tak Langgar Aturan

Nasional
3 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun meski Tak Terima Keuntungan, Kok Bisa?

Nasional
4 hari lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal