Alasan kedua kasasi diajukan, ungkap Luhut, Emirsyah tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk termasuk seperti yang sebelumnya didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta termasuk dengan vendor seperti Airbus S.A.S dan Roll-Royce Plc.
"Tapi dinyakan aktif untuk mendapatkan sesuatu. Jadi ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA," ujarnya.
Ketiga, Luhut mengklaim, tidak pernah ada usaha Emirsyah menyembunyikan apa yang pernah diterima dari Soetikno Soedarjo selaku pemilik Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, PT Ardyaparamita Ayuprakarsa, dan Connaught International Pte Ltd. Dia menyebutkan, bahwa apa yang pernah diberikan Soetikno ke Emirsyah adalah dalam kapasitas sebagai sahabat.
"Jadi tidak ada TPPU. Penerimaan yang pernah itu tidak langsung baru dan baru tahu kemudian. Dan akhirnya sudah dikembalikan dan sudah diakui dan ditegaskan SS (Soetikno Soedarjo) dalam sidang. Masa disuruh dikembalikan? Keliru dalam penerapan hukum," katanya.
Alasan terakhir, lanjut Luhut, tidak ada perhitungan kerugian negara dan hasil perhitungannya terkait dengan pengadaaan total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700, pesawat Airbus A330-300/200; pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan, pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Terakhir tidak ada perhitungan kerugian negara (untuk pengadaan) GA (Garuda Indonesia) dalam hal ini. Tapi disuruh bayar uang pengganti kepada Garuda. Padahal uang itu sudah kembali ke SS (Soetikno). Itu alasan-alasan pokok untuk kasasi," kata Luhut.