PK Kasus Syafruddin Arsjad Temenggung Ditolak, KPK Akan Pelajari Putusan MA

Raka Dwi Novianto
Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi sebelumnya yang membebaskan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)‎ periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung.

Menanggapi itu, KPK menghormati keputusan tersebut. Dan akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.

"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," ujar juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

Ali menjelaskan, sebelumnya ada tanggal 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang di lakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA

"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tsb dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

2 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

2 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

5 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal