JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan kasasi sebelumnya yang membebaskan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 Syafruddin Arsjad Temenggung.
Menanggapi itu, KPK menghormati keputusan tersebut. Dan akan mempelajari putusan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya.
"KPK menghormati putusan MA untuk mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun KPK akan pelajari dan kaji kembali terkait putusan tersebut, termasuk mengenai kemungkinan langkah hukum apakah yang bisa diambil berikutnya," ujar juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Ali menjelaskan, sebelumnya ada tanggal 17 Desember 2019 sebagai upaya maksimal yang di lakukan KPK dalam penanganan perkara atas nama SAT adalah mengirimkan permohonan PK atas putusan kasasi MA
"Karena KPK memandang ada beberapa alasan hukum sebagai dasarnya antara lain adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi tsb dan terdapat kontradiksi antara pertimbangan dengan putusan," kata Ali.