JAKARTA, iNews.id – Empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman penjara 4 bulan, 14 hari. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang aksi menyampaikan pendapat di muka umum.
Empat terdakwa tersebut yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka tampak sering tertunduk.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menyebut hal-hal meringankan terdakwa.
"Kami mempertimbangkan, terdakwa menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 218 KUHP,” ujar Sitorus dalam persidangan, Rabu (4/9/2019).
Selain pelanggaran soal aksi demonstrasi damai, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.