Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari

Antara
Tiga dari empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

JAKARTA, iNews.id – Empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dituntut hukuman penjara 4 bulan, 14 hari. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 218 KUHP yang mengatur tentang aksi menyampaikan pendapat di muka umum.

Empat terdakwa tersebut yakni Fedrik Mardiansyah, Muhammad Yasir Arafat, Nasrudin, dan Raga Eka Darma. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mereka tampak sering tertunduk.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Sitorus menyebut hal-hal meringankan terdakwa.

"Kami mempertimbangkan, terdakwa menyesali perbuatannya di depan majelis hakim dan memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 218 KUHP,” ujar Sitorus dalam persidangan, Rabu (4/9/2019).

Selain pelanggaran soal aksi demonstrasi damai, para terdakwa juga dituntut karena telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula

Seleb
11 hari lalu

Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya

Seleb
11 hari lalu

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar!

Seleb
11 hari lalu

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Jaksa di Sidang Tuntutan: Terserah Mau Nuntut Berapa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal