Empat Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Dituntut 4 Bulan 14 Hari

Antara
Tiga dari empat terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/9/2019). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Mereka turut didakwa melanggar pasal 212 KUHP jo pasal 214 (1) KUHP, pasal 170 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, pasal 358 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP, dan pasal 218 KUHP jo pasal 56 (2) KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan. Saat itu juga terdakwa Darma melakukan pembelaan.

“Saya mohon majelis hakim bisa membebaskan saya atau memvonis saya seadil-adilnya. Saya menyesal,” kata dia, sambil menunduk.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

57 tahun lalu

Breaking News: 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal