Enam Admin MCA Ditangkap, 1 Pelaku Dosen Bahasa Inggris UII

Annisa Ramadhani
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam admin The Family Muslim Cyber Army (MCA). (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhani)

Fadil Imran menuturkan, Tara yang berperan sebagai penyebar konten ujaran kebencian berprofesi sebagai dosen di UII Yogyakarta. Dia adalah dosen Bahasa Inggris. Sementara Ronny Sutrisno, bertugas mencari akun lawan yang akan di-takedown, lalu Yuspiadin, Ramdani Saputra , Riski Surya Darma dan Muhammad Luth menyebarkan akun-akun anonim di media sosial (medsos) dengan identitas palsu.

“Mereka ini dalam berokomunikasi menggunakan aplikasi Zello, semacam HT tapi di handphone, telegram dan FB secara tertutup dalam melancarkan aksi,” kata Fadil.

Mereka dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

"Semuanya dipidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Kami juga kenakan Pasal 33 UU ITE," tandas Fadil.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
3 hari lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Nasional
22 hari lalu

Dosen UNJ Ubedilah Badrun Dilaporkan ke Polisi terkait Pernyataan Prabowo-Gibran Beban Bangsa

Seleb
5 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Resbob Hina Suku Sunda, Biar Terlihat Keren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal