Eni Saragih Minta Bantuan Keluarga Bayar Uang Pengganti Rp5,87 Miliar

Ilma De Sabrini
Terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih di PN Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengaku sanggup membayar uang pengganti seperti yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk membayar uang pengganti itu, dia berencana meminta bantuan keluarga.

"Saya harus jalani keputusan itu, saya akan minta bantuan keluarga saya untuk mengembalikan apa yang jadi keputusan majelis hakim," kata Eni usai sidang vonisnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Saat ditanya awak media apakah Eni sanggup membayar uang pengganti, dia mengaku belum mengetahui kapan pastinya akan melunasi kewajibannya itu. Dia memastikan akan mengusahakan untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya miliaran itu.

"Yaa usaha dulu. Minta kepada keluarga saya," ucapnya.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum Eni selama 6 tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Eni terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 kepada pihak Johannes Kotjo.

Atas perbuatannya Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
4 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
4 bulan lalu

916 Polisi Dikerahkan Kawal Sidang Tuntutan Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hakim Tunda Pemeriksaan Tom Lembong: Terdakwa Perlu Istirahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal