Pengajuan JC Ditolak Hakim, Eni Saragih: Saya Ikhlas Menerima

Ilma De Sabrini
Eni Maulani Saragih mengaku ikhlash menerima pengajukan Justice Collaborator-nya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikkor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Maulani Saragih. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku pasrah dan ikhlas menerima keputusan hakim.

"Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Dalam amar putusan, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama tiga tahun terhitung Eni usai menjalani masa pidana. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku menerima.

Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut wajar, lantaran hakim menilai dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Ya, saya menerima karena memang mungkin, karena saya dikatakan bersalah. Saya juga menerima risikonya," ujarnya.

Terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini, majelis hakim memvonis Eni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
7 hari lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Nasional
7 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal