JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Eni Maulani Saragih. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku pasrah dan ikhlas menerima keputusan hakim.
"Pokoknya apapun yang diputuskan saya harus ikhlas menerimanya. saya harus meyakini ini adalah takdir saya yang harus saya jalani," kata Eni Saragih usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dalam amar putusan, hakim juga mencabut hak politik untuk dipilih selama tiga tahun terhitung Eni usai menjalani masa pidana. Menanggapi hal tersebut Eni mengaku menerima.
Menurut dia, pencabutan hak politik tersebut wajar, lantaran hakim menilai dirinya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Ya, saya menerima karena memang mungkin, karena saya dikatakan bersalah. Saya juga menerima risikonya," ujarnya.
Terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1 ini, majelis hakim memvonis Eni bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.