Eni Saragih Tak Banding Usai Divonis Ringan, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Ilma De Sabrini
Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding usai majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara, Jumat (1/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir terkait vonis terhadap Eni Maulani Saragih yang lebih ringan dari tuntutan.

"Kami menggunakan hak kami untuk pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Sedangkan, mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih tidak mengajukan banding dan menerima putusan hakim. Hal itu disampaikan Eni usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Insyaallah saya ikhlas menerima semua keputusan ini Yang Mulia," kata Eni singkat usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yanto.

Dalam vonis yang diterima Eni Saragih, Hakim memutus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Hakim menghukum Eni enam tahun penjara, tambahan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Eni juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. yang menuntut Eni Saragih divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
5 hari lalu

Rocky Gerung soal Sidang Nadiem: Jaksa Pintar, tapi Gagal Hubungkan Fakta Jadi Bukti

Nasional
5 hari lalu

Momen Rocky Gerung Peluk Nadiem jelang Sidang Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
11 hari lalu

Jaksa soal Nadiem Ngeluh Sakit: Hasil Pemeriksaan Dokter Sehat, Boleh Jalani Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal