Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1

Antara
Ilma De Sabrini
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Foto: iNews/DOK)

JAKARTA, iNews.id – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dituntut delapan  tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2/2019).

“Menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair kurungan 4 bulan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2/2019).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sejumlah Rp10,35 miliar ditambah 40.000 dolar Singapura. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Eni Maulani Saragih berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura yang diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan yang telah disita dalam perkara ini, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama satu tahun,” ujar jaksa.

Eni diduga telah menerima suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau secara bertahap. Rinciannya, uang Rp4,75 miliar diperoleh dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo karena membantu Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) PLTU MT RIAU-1.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
4 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
5 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
5 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal