JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Eni Maulani Saragih berharap majelis hakim memberikan vonis yang ringan kepadanya terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dia juga berharap justice collaborator (JC) yang diajukannya dikabulkan hakim dan pencabutan hak politik dikurangi. Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini, dirinya bukanlah pelaku utama dari kasus tersebut.
"Harapannya saya bisa diberikan hukuman ringan dari tuntutan, terus perhomonan JC saya dikabulkan hakim. Itu saja, karena tuntutan itu saja karena saya bukan pelaku utama. Hak politik mudah-mudahan dikurangi," kata Eni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).
Dalam persidangan putusan yang akan dihadapi hari ini di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019) tampak terlihat anak Eni, keluarga, dan sejumlah kerabatnya yang hadir. Dia berharap keluarga dapat menerima apa pun putusan hakim kepadanya.
"Ada keluarga hadir support saya. Ada anak saya yang besar SMA datang juga. Bahkan keluarga saya kumpul, saya sampaikan waktu tuntutan mereka nangis kalau bisa jangan lagi kalau bisa terima saja, anggap saja takdir yang harus jalani. Saya percaya mengimani takdir," ucapnya.