Yadi menuturkan tahapan mediasi yang dilakukan oleh Dewan Pers terhadap sengketa Erick dan Tempo tersebut, sebagai langkah positif dalam kemajuan karya-karya jurnalistik.
"Intinya kami percaya sebuah produk jurnalistik harus melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi," ucap Yadi.
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apreasiasi atas tindakan Erick Thohir yang memilih melaporkan keberatannya atas konten media massa kepada Dewan Pers.
Ninik mengungkapkan, tindakan Erick tersebut menyiratkan bentuk penghormatan pada mekanisme yang telah diatur di Dewan Pers daripada memilih jalur hukum dalam penyelesaian sengketanya.
"Saya kira itu komitmen beliau untuk menyelesaikan lewat Dewan Pers. Kepercayaan yang diberikan Pak Erick Thohir dengan meminta penyelesaian ini ke Dewan Pers, kami sangat apresiasi dan patut menjadi contoh bagi yang lain jika ada sengketa terkait konten media," ujar Ninik.
Ninik mengungkapkan pihaknya telah mempelajari pengaduan tersebut, dan kemudian mengundang Tempo guna mendengarkan keterangan berimbang. Dia pun memastikan pihaknya akan memutuskan setiap sengketa pers secara adil.
"Lantaran konten tersebut melibatkan Tempo Media, Kami memastikan tidak akan melibatkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli yang merupakan CEO Tempo Media Grup," kata Ninik.