JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil Ernie Meike Torondek, istri mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Ernie Meike bakal diperiksa untuk proses penyidikan tersangka Rafael Alun.
"Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Bukan hanya istri Rafael Alun, saksi-saksi lainnya juga bakal dipanggil. Para saksi yang dipanggil sesuai dengan kebutuhan kelengkapan berkas penyidikan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
"Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan, cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Rafael ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.