JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011-2023.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
KPK memastikan kasus dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak ini telah naik ke tahap penyidikan.
Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo di daerah Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti dugaan penerimaan gratifikasi.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.
Ali masih enggan membeberkan secara detail lokasi rumah Rafael Alun yang digeledah. Begitu juga dengan hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun. Namun, dia memastikan akan kembali memperbarui hasil penggeledahan di rumah Rafael.
"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.