Esensi Idul Adha, Keteladanan Nabi Ibrahim sebagai Solusi Pemberantasan Korupsi 

Firli Bahuri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

Dalam perspektif sejarah Islam, sebuah riwayat hadis bahkan menyebut bahwa Baginda Rasulullah Muhammad SAW enggan menyalati jenazah seseorang yang melakukan penggelapan harta. Naudzubillah min dzalik. 

Alasan Nabi Muhammad SAW enggan mensalati jenazah tentara tersebut adalah almarhum telah menggelapkan harta yang bukan menjadi haknya. Kendati demikian, Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk mensalati jenazah almarhum sebelum dikebumikan. 

Ibnu Abdil Barr dalam al-Tamhid menyatakan bahwa terdapat tujuan dalam kebijakan yang diambil oleh Rasulullah, yaitu memberi hukum jera bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan perbuatan serupa dan bagi mereka yang masih melakukan untuk segera menyudahinya. 

Setelah ditelusuri, ternyata sahabat yang gugur tersebut masih menyimpan manik-manik hasil rampasan perang yang belum dibagikan, yang nilainya sekitar dua dirham. Hanya karena menggelapkan ghanimah senilai dua dirham, Nabi SAW menunjukkan ekspresi kebencian yang terang. Bagaimana dengan yang korupsi lebih besar dari itu?

Dengan meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Ismail AS, khususnya Baginda Rasulullah Muhammad SAW, esensi dan makna Idul Adha serta menjaga akhlakqul karimah antikorupsi, mari kita rayakan Idul Adha dengan sederhana.

Beribadah bersama keluarga di rumah saja dan tetap meriahkan lebaran dengan bersilaturahmi ke sanak famili, keluarga, teman, sahabat melalui tatap muka langsung via online, dan senantiasa berdoa memohon kehadirat Allah SWT dalam perang badar bangsa ini melawan korupsi di NKRI

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Nasional
10 hari lalu

KPK Serahkan Kajian Cegah Korupsi di Parpol ke Prabowo, Ada Usulan Revisi UU Pemilu

Nasional
11 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Nasional
13 hari lalu

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Minyak Mentah 8 hingga 14 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal