Evi Novida Ginting Diberhentikan Jokowi Secara Tidak Hormat

Antara
Evi Novida Ginting (dok Antara)

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.

Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

6 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

6 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

11 hari lalu

Kejagung kembali Pamerkan Tumpukan Uang Rp1 Triliun, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal