Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN

Antara
Evi Novida Ginting (dok Antara)

"Iya sudah saya terima hari ini (salinan keputusan presiden)," kata Evi.

Evi Novida akan menggugat ke PTUN karena keberatan atas putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner KPU.

"Putusan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi abuse of power," kata Evi.

Evi mengatakan dasar lainnya yang membuat dia merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut karena putusan tersebut cacat hukum.

Menurut dia, dalam Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.

Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan lanjut dia, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7 tahun 2017 kepada DKPP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kubu Rismon Sianipar Bantah Sebut JK Danai Isu Ijazah Jokowi: Itu Hoaks AI

Buletin
6 hari lalu

Dubes Iran Temui Jokowi, Bahas Perdamaian dan Sampaikan Duka Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Nasional
6 hari lalu

Rismon Sianipar Selangkah Lagi Dapat SP3, Seluruh Pihak Sepakat Damai

Nasional
6 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal