Evi Novida Ginting Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN

Antara
Evi Novida Ginting (dok Antara)

"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yg dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia.

Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.

Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.

Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian teyap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.

"Padahal KPU tidak pernah merubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
9 jam lalu

Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dikembalikan Jaksa, Refly Harun: Memang Tak Layak Disidangkan

Nasional
13 jam lalu

Jokowi Tak Kunjung Hadiri Sidang PN Surakarta, Kubu Roy Suryo: Ini Kan Aneh

Nasional
2 hari lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal