Fadli Murka Dengar Menkumham Sebut #2019PrabowoPresiden Tak Terdaftar

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi keras terhadap pernyataan Menkumham H Yasonna Laoly yang menyebut tagar #2019PrabowoPresiden tak terdaftar di Kemenkumham. Yasonna dinilai tak boleh seenaknya menolak pendaftaran itu.

Fadli mengingatkan, badan hukum tentang perkumpulan tagar itu sudah keluar. Artinya, perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah legal.

"Kan sudah keluar badan hukumnya, apalagi? Jadi tidak bisa Kemenkumham menolak kalau prosedurnya sudah tepat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/9/2018).

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, dengan keluarnya surat dari Dirjen AHU Kemenkumham, perkumpulan itu juga dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara, ujarnya, berhak berkumpul dan berserikat untuk menyatakan pendapatnya baik lisan maupun tulisan.

Sebelumnya beredar surat legalitas atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Surat dikeluarkan Dirjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07. Tahun 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 hari lalu

Momen Presiden Prabowo Keliling Museum Nasional Bersama Pelajar, Didampingi Fadli Zon

1 bulan lalu

Pokemon Gandeng Wayang Indonesia, Fadli Zon: Bentuk Akulturasi Budaya Baru

2 bulan lalu

Fadli Zon Buka Suara soal Ayah-Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

2 bulan lalu

Fadli Zon Ungkap Biaya Rekonstruksi Desa Adat Sade di Lombok Capai Rp30 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal