Fadli Murka Dengar Menkumham Sebut #2019PrabowoPresiden Tak Terdaftar

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon bereaksi keras terhadap pernyataan Menkumham H Yasonna Laoly yang menyebut tagar #2019PrabowoPresiden tak terdaftar di Kemenkumham. Yasonna dinilai tak boleh seenaknya menolak pendaftaran itu.

Fadli mengingatkan, badan hukum tentang perkumpulan tagar itu sudah keluar. Artinya, perkumpulan #2019PrabowoPresiden telah legal.

"Kan sudah keluar badan hukumnya, apalagi? Jadi tidak bisa Kemenkumham menolak kalau prosedurnya sudah tepat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/9/2018).

Wakil Ketua DPR itu menegaskan, dengan keluarnya surat dari Dirjen AHU Kemenkumham, perkumpulan itu juga dijamin oleh konstitusi. Setiap warga negara, ujarnya, berhak berkumpul dan berserikat untuk menyatakan pendapatnya baik lisan maupun tulisan.

Sebelumnya beredar surat legalitas atas perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Surat dikeluarkan Dirjen AHU Kemenkumham dengan nomor AHU-0010834.AH.01.07. Tahun 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 hari lalu

Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

21 hari lalu

Menbud Tetapkan 13 Juli Jadi Hari Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa

2 bulan lalu

Prabowo di Prancis saat Iduladha, Fadli Zon Sebut Hubungan Kedua Negara Makin Erat

2 bulan lalu

Fadli Zon Sebut AI Peluang Besar Industri Film, tapi Harus Diatur Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal