JAKARTA, iNews.id - Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengumumkan penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). Dia pun membeberkan pertimbangan memilih tanggal tersebut.
Pertama, menurut dia, Presiden Soekarno secara resmi menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai bagian dari lambang Garuda Pancasila melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara pada 17 Oktober 1951.
"PP tersebut mengandung simbolisasi hari kemerdekaan, dasar negara serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Fadli dalam keterangannya, dikutip Senin (14/7/2025).
Kedua, dalam Penjelasan PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 5 tentang makna semboyan Bhineka Tunggal Ika, disebutkan Bhinneka merupakan gabungan dua perkataan “bhinna” (berbeda) dan “ika” (satu), artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua,"
"Menggambarkan persatuan atau kesatuan nusa dan bangsa Indonesia yang terdiri dari beragam etnis, suku, bahasa, dan agama yang berbeda," tutur dia.
Ketiga, semangat mempersatukan bangsa Indonesia sebagaimana makna pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika mulai muncul sejak Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Sidang BPUPKI/PPKI 1945.