Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah ikut berkomentar soal SP3 pertama yang dikeluarkan KPK. (Foro: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Sebelumnya, KPK resmi menghentikan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim (SN) selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Sebelumnya sudah ada Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN yang terlebih dahulu menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim erkait dengan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan 
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK, yaitu dalam 
menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," tutur Alex.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Apresiasi Bobby Rasyidin Kooperatif, Pastikan Penyitaan Rp2 Miliar Tak Terkait KAI

19 jam lalu

MAKI Ungkap 2 Pegawai KPK Bocorkan Proses Kasus ATR/BPN ke Orang Kepercayaan Nusron

19 jam lalu

Kasus Digitalisasi SPBU 2018–2023, KPK Amankan Aliran Dana Rp2 Miliar dari Dirut KAI

20 jam lalu

Dirut KAI Bobby Rasyidin Buka Suara soal KPK Sita Rp2 Miliar: Saya Sangat Sedih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal