Fahri Hamzah Sebut KPK Seharusnya Diberi Kewenangan SP3 dari Dulu

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah ikut berkomentar soal SP3 pertama yang dikeluarkan KPK. (Foro: ANTARA/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat bicara soal terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Fahri pun menyayangkan baru di periode ini KPK diberi kewenangan melakukan SP3 terhadap kasus yang ditangani.

Fahri menegaskan salah satu kelemahan KPK terdahulu yaitu tidak diberi kewenangan menerbitkan SP3. Menurutnya tidak adanya kewenangan itu membuat banyak kasus yang ditangani KPK mangkrak.

"Memang kesalahan @KPK_RI menurut saya kok kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali. Sampah-sampah kecil dari masa lalu harusnya bersih dulu," ujar Fahri dikutip dari akun Twitternya @Fahrihamzah, Jumat (2/4/2021).

Menurut mantan wakil ketua DPR itu, dibuatnya pasal-pasal yang mengatur SP3 muncul karena menurutnya di masa lalu banyak tersangka di KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup. Oleh sebab itu Fahri meyakini KPK kepemimpinan Firli Bahuri bisa bekerja lebih baik dengan adanya kewenangan-kewenangan baru.

"Ada banyak yang mati dalam status tersangka, tega sekali. Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik," ucapnya.

Maka dari itu, Fahri mendukung langkah KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri sekarang dengan kerja senyapnya. Dan meminta masyarakat serta pimpinan KPK terdahulu untuk mendukung KPK yang sekarang meski UU KPK telah direvisi.

"Para mantan @KPK_RI harus dukung KPK yang sekarang. Mereka lebih hati-hati dan diawasi. Saya dengar mereka lebih koordinatif dengan @bpkri untuk temukan kerugian negara. Kerugian negara lebih penting dari sensasi. Mereka diawasi dan saya senang banyak tersangka akibat audit bukan intip," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
1 hari lalu

Daftar Lengkap 5 Tersangka Buntut OTT KPK di Lampung Tengah, Salah Satunya Bupati Ardito

Nasional
2 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal