Dari pengakuannya terhubung dengan agensi adopsi di Singapura. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus buron, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Penyidikan terus berkembang, termasuk mendalami kemungkinan sistem adopsi yang disalahgunakan di Singapura.
“Kami melihat ada mens rea (niat jahat). Dengan adanya kompensasi tinggi dan keterlibatan agen, indikasinya kuat ke jual beli bayi, bukan sekadar adopsi,” ujar Kombes Surawan.
Belum lama ini, polisi kembali menyelamatkan dua bayi dan menangkap enam tersangka tambahan. Namun penyidik masih mengidentifikasi apakah dua bayi tersebut masuk dalam daftar 25 korban atau kasus baru.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.