Fakta Baru Sindikat Perdagangan Bayi, Beli Rp16 Juta di Bandung Jual Rp250 Juta ke Singapura

Agus Warsudi
Polda Jabar saat ekspose pelaku penjualan bayi lintas negara. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Dari pengakuannya terhubung dengan agensi adopsi di Singapura. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus buron, yakni Wiwit dan Yuyun Yuningsih. Penyidikan terus berkembang, termasuk mendalami kemungkinan sistem adopsi yang disalahgunakan di Singapura.

“Kami melihat ada mens rea (niat jahat). Dengan adanya kompensasi tinggi dan keterlibatan agen, indikasinya kuat ke jual beli bayi, bukan sekadar adopsi,” ujar Kombes Surawan.

Belum lama ini, polisi kembali menyelamatkan dua bayi dan menangkap enam tersangka tambahan. Namun penyidik masih mengidentifikasi apakah dua bayi tersebut masuk dalam daftar 25 korban atau kasus baru.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Bayi asal Jabar Dijual Rp250 Juta Lebih ke Singapura Modus Adopsi

Nasional
4 bulan lalu

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Polda Jabar Tangkap 6 Tersangka Baru

Jabar
4 bulan lalu

Polda Jabar Ultimatum 2 DPO Kasus Perdagangan Bayi Segera Serahkan Diri

Nasional
4 bulan lalu

Bupati Bandung Prihatin Kasus Penjualan Bayi: Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal