2. dr Lois Sebarkan Berita Bohong, Dapat Timbulkan Keonaran
Polri mengungkap alasan penangkapan dokter (dr) Lois Owien terkait dengan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penanganan Covid-19 di media sosial (medsos). Postingan Lois disebut membuat gaduh.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan masih menyelidiki kasus itu.
"dr L sebarkan berita bohong dan atau siarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat timbulkan keonaran di rakyat atau halangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular," kata Ramadhan dalam jumpa pers virtual, Jakarta, Senin (12/7).
Menurut Ramadhan, postingan yang mengandung unsur hoaks tersebut dilakukan oleh dr Lois di tiga platform media sosial yang berbeda. Barang bukti yang diamankan terkait penangkapan dr Lois di antaranya adalah tangkapan layar atau Screenshot pernyataannya di media sosial tersebut.