Miftah menambahkan, sejak menikah, pasangan Mimin dan Iin belum memiliki rumah dan masih menumpang di rumah orang tua. Meski sudah memiliki sepetak tanah, keterbatasan dana membuat Mimin belum mampu membangun rumahnya sendiri.
“Program rutilahu sudah dilaksanakan di wilayah tersebut. Rumah ibu Mimin sendiri sudah mendapatkan bantuan rehab pada 2010. Namun karena Mimin belum memiliki bangunan rumah, ia belum bisa menerima bantuan program serupa,” ujar Miftah.
Terkait kemungkinan Mimin kembali memulung ke TPA Sarimukti, Miftah menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi. Pemerintah Desa Neglasari pun, menurutnya, tidak memiliki kewenangan melarang warganya bekerja sebagai pemulung.
“Namun pihak desa berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pembinaan dalam bentuk program pemberdayaan masyarakat,” katanya.