Fantastis! Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun terkait Kasus Ekspor CPO

Ari Sandita Murti
Aditya Pratama
Kejagung menyita uang sejumlah Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit. (Foto: Tangkapan Layar)

Kelimanya adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

"Para terdakwa korporasi tersebut masing-masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP," kata Sutikno.

Sutikno menyebut, lima korporasi tersebut sebelumnya telah diputus lepas dari tuntutan hukum oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jaksa penuntut umum telah melakukan kasasi.

"Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini tahapannya masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

3 Hakim yang Tangani Kasus Ekspor CPO Akui Terima Suap

Nasional
9 bulan lalu

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Nasional
10 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
11 jam lalu

KKP Gagalkan Penyelundupan 100 Ton Ikan Salem, Rugikan Negara Rp4,48 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal