JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sejumlah Rp11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Adapun, pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap tuntutan.
"Oleh karenanya, karena perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Harli menambahkan, pihaknya mengapresiasi kesadaran dari korporasi terkait dengan pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
"Ini bentuk kesadaran yang diberikan korporasi dalam bentuk kerja sama, karena ada kesadaran pengembalian keuangan negara itu, kami mengapresiasi, menghormati, serta menghargai atas sikap dari korporasi tersebut," tuturnya.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menjelaskan, penanganan perkara dalam kasus tersebut atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.