Denny menuturkan, identitas peserta tetap diverifikasi melalui dokumen kependudukan, namun nama para penyumbang tidak dipublikasikan.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menekankan, sayembara tersebut bukan ditujukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar sensasi politik. Menurutnya, langkah itu ditempuh setelah berbagai upaya hukum terkait polemik Gibran dilakukan oleh sejumlah pihak namun belum membuahkan hasil.
"Ini kan memang ingin juga mengajak publik agar terlibat mengawasi proses ini bersama-sama karena ini bukan persoalan pribadi," ucapnya.
Denny mengaku dirinya telah menaruh perhatian terhadap proses pencalonan Gibran sejak sebelum Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bahkan, dia mengaku pernah mengirim surat kepada MK agar saat itu Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut karena dinilai memiliki benturan kepentingan.
"Saya berkirim surat meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman untuk tidak menyidangkan, memeriksa, ikut memutus perkara 90," ujar Denny.