"Nanti Densus yang akan memproses dan membuka di pengadilan sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018," ucapnya.
Akan tetapi, Mahfud tak mempermasalahkan ketika penangkapan itu menjadi pembicaraan di tengah-tengah masyarakat.
"Masyarakat boleh saja mengomentari dan menanyakan antar sesama masyarakat," katanya.