Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang alias Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwan itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

Dia menegaskan pajak seharusnya dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan  merupakan kebutuhan sekunder dan tersier atau hajiyat dan tahsiniyat. 

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.

Pada hakekatnya, kata Niam, pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Munas XI MUI, Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Pertimbangan 2025-2030

Nasional
21 jam lalu

KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI 2025-2030

Nasional
1 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal