KH Anwar Iskandar Terpilih Jadi Ketum MUI 2025-2030

Achmad Al Fiqri
KH Anwar Iskandar terpilih menjadi Ketum MUI periode 2025-2030. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KH Anwar Iskandar kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025-2030. Dia terpilih dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).

"Untuk Ketua Umum, KH Anwar Iskandar," ucap ujar Sekjen MUI 2020-2025 Amirsyah Tambunan saat membacakan susunan struktur kepengurusan MUI 2025-2030.

Sementara, Wakil Presiden (Wapres) ke-13 Ma'ruf Amin terpilih menjadi ketua Dewan Pertimbangan MUI. Nasaruddin Umar, Jimly Asshidiqqie hingga Hamdan Zoelva menjabat wakil ketua Dewan Pertimbangan MUI.

"Dewan Pertimbangan MUI, Ketua KH Ma'ruf Amin," tutur dia.

Dengan demikian, Anwar Iskandar dan Ma'ruf sudah kali kedua menjadi pengurus MUI. Keduanya, merupakan dari PBNU.

Adapun, struktur kepengurusan MUI periode 2025-2030 yang terpilih dalam Munas XI MUI, sebagai berikut:

Ketua Dewan Pertimbangan MUI: KH Ma'ruf Amin

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI: KH Zainut Tauhid Sa'adi 

Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI: KH Anwar Iskandar

Wakil Ketua Umum MUI: KH Cholil Nafis, Buya Anwar Abbas, KH Marsudi Syuhud

Sekretaris Jenderal MUI: Buya Amirsyah Tambunan

Bendahara Umum: Misbahul Ulum

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
2 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
19 hari lalu

Ketua MUI Sebut Soeharto Hingga Gus Dur Layak Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

Muslim
1 bulan lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal