Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Achmad Al Fiqri
Wamendagri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Agi Ilman)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal rumah yang dihuni tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang. Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membahas fatwa MUI tersebut. 

Untuk itu, dia bakal mengkaji dulu fatwa tersebut. Sebab, pihaknya harus berhati-hati dalam merespons fatwa itu.

"Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," ujar Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara berulang.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.

“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR bakal Tanya Purbaya

Nasional
2 hari lalu

DJP Respons Fatwa MUI soal Kebutuhan Pokok-Rumah Tak Layak Kena Pajak: Kita Tabayyun

Buletin
2 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Nasional
3 hari lalu

Fatwa MUI: Rumah yang Dihuni Tak Layak Kena Pajak Tiap Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal