JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal rumah yang dihuni tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara berulang. Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum membahas fatwa MUI tersebut.
Untuk itu, dia bakal mengkaji dulu fatwa tersebut. Sebab, pihaknya harus berhati-hati dalam merespons fatwa itu.
"Kami belum melakukan pembahasan. Nanti kami kaji dulu, itu harus hati-hati sekali," ujar Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025). MUI menilai rumah yang dihuni tidak layak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu tentang pajak berkeadilan bagi umat. Menurut dia, fatwa tersebut dikeluarkan merespons kenaikan PBB-P2 yang tidak adil.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam, Minggu (23/11/2025).