Fatwa MUI tentang Korona: Menimbun Sembako dan Masker Haram

Irfan Ma'ruf
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni"am Soleh (tengah) dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Foto; iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Covid-19 atau virus korona. MUI menekankan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niám Soleh menuturkan, fatwa ini sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams. Selain tentang ketentuan ibadah, fatwa ini juga menyatakan hukum mengenai tindakan yang dapat merugikan orang lain.

"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok (sembako) serta menimbun masker hukumnya haram," kata Ni'am di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Dia menuturkan, tindakan menimbun sembako atau masker di tengah wabah korona tidak hanya dapat menimbulkan keresahan masyarakat, namun juga memicu kepanikan. MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperketat terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dalam maupun ke luar negeri, terkecuali petugas medis dan perlengkapan kesehatan atau untuk emergency

Ni’am mengatakan, MUI juga mengimbau agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu (wajib) dan memperbanyak salawat.

Selain itu, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
10 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
18 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Nasional
18 hari lalu

Sumatra Dilanda Banjir, Ketua MUI Imbau Perayaan Tahun Baru 2026 Diisi Doa Bersama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal