Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini

Riezky Maulana
MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.  (Foto: SINDOnews)

Aktivitas yang dimaksud, antara lain, sholat Tarawih, sholat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19. 

"Umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," tulis poin kedua.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

4 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

5 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

5 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal