Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini

Riezky Maulana
MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan.  (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air. MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan. 

Aturan tentang kembalinya merapatkan saf ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022.

"Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022). 

Fatwa itu menuturkan, meluruskan dan merapatkan saf ketika sholat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.

Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Nasional
1 bulan lalu

Tragedi Ponpes Al Khoziny, Wasekjen MUI: Duka Bagi Seluruh Pesantren Indonesia

Nasional
1 bulan lalu

MUI Minta Bangunan Ponpes Tak Sesuai SOP Disetop Buntut Tragedi Al Khoziny

Nasional
2 bulan lalu

Kabar Duka, Ketua MUI Bidang Ekonomi KH Lukmanul Hakim Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal