Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami

Nur Khabibi
Penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah menyuarakan keberatan atas perbaikan pada surat dakwaan kliennya. (Foto: Nur Khabibi)

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antrawaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
43 menit lalu

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

57 menit lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Lombok Barat di NTB

4 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pajak di Banjarmasin, Periksa Eks Kepala KPP Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal