Febri Diansyah Sentil Jaksa KPK soal Dakwaan Hasto Typo: Ini Penting bagi Klien Kami
"Keberatannya kami catat ya. Ya seperti itu tanggapan dari penasihat hukum, silakan kalau mau renvoi, keberatan saudara kami catat, nanti kami tuangkan," kata Rios.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta dalam mata uang dolar Singapura. Tindakan itu disebut dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.
"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Jaksa menjelaskan, uang tersebut diberikan agar Wahyu bersedia mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antrawaktu (PAW). Upaya tersebut perlu dilakukan karena Harun hanya menduduki posisi keenam di dapilnya pada Pemilu 2019.
Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku dan staf Hasto yakni Kusnadi untuk merendam ponsel di air.
Editor: Rizky Agustian