JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak disahkan. RUU tersebut dinilai akan melemahkan KPK.
Dia juga berharap jangan ada yang mengklaim seolah RUU KPK telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jangan sampai ada kesimpulan yang prematur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/9/2019).
Menurunya, surat yang akan disampaikan Jokowi ke DPR hanya untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut, bukan tanda persetujuan.
"Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ucapnya.