Febri Diansyah soal RUU KPK: Jangan Ada Kesimpulan Prematur

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak disahkan. RUU tersebut dinilai akan melemahkan KPK.

Dia juga berharap jangan ada yang mengklaim seolah RUU KPK telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jangan sampai ada kesimpulan yang prematur, apalagi ada klaim dan tuduhan dari sejumlah politisi seolah-olah presiden sudah menyetujui RUU KPK inisiatif DPR," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (9/9/2019).

Menurunya, surat yang akan disampaikan Jokowi ke DPR hanya untuk membahas RUU tersebut lebih lanjut, bukan tanda persetujuan.

"Apalagi, kita tahu RUU yang beredar itu memiliki sejumlah persoalan mendasar," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
Nasional
6 tahun lalu

PDIP Siap Pasang Badan untuk Jokowi soal UU KPK

Nasional
6 tahun lalu

Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu UU KPK, Ini Respons DPR

Nasional
6 tahun lalu

Aksi Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Perwakilan Mahasiswa Tak Boleh Masuk ke DPR

Nasional
6 tahun lalu

Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK, Mahasiswa Gelar Aksi Massa di Depan Gedung DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal