Sebelumnya, seluruh fraksi yang hadir di sidang paripurna DPR menyetujui RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Saat itu sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto.
Pengamat politik Wempy Hadir bersama Warga Peduli (WP) KPK menilai, RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bukan untuk melemahkan. Revisi tersebut justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini fokus dalam pemberantasan korupsi.
"Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui Revisi UU KPK karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Wempy saat menggelar konferensi pers bersama WP KPK di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, KPK perlu diawasi agar kinerjanya sesuai aturan hukum. Dia yakin pihak yang menolak RUU KPK karena belum membaca draf pasal di RUU tersebut.
"Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan terjadi kekacauan hukum," ucapnya.