JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Dia meminta jaksa menjelaskan bagaimana tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam perkara tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dirinya.
Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (14/10/2026), Febrie menyoroti uraian dakwaan yang menyebut Ferry melakukan ancaman hingga meminta dan menerima uang dari Tan Kian.
Menurutnya, jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan tindakan Ferry dengan keterlibatan dirinya.
"Jika perbuatan pertama yang secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry bertemu Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," ucap Febrie.
Dia juga mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian atau baru terlibat setelah Ferry melaporkan penerimaan uang. Dia meminta jaksa menjelaskan waktu, bentuk, dan tindakan konkret yang menjadi dasar dugaan keterlibatannya.