"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," tuturnya.
Febrie juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.
Dia meminta majelis hakim menilai apakah uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," katanya.