Febrie Adriansyah Pertanyakan Dakwaan Pemerasan Tan Kian: Kapan Perintah Itu Diberikan?

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan konstruksi dakwaan pemerasan Tan Kian. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," tuturnya.

Febrie juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.

Dia meminta majelis hakim menilai apakah uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya telah memenuhi ketentuan tersebut.

"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

5 hari lalu

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Ini Rincian Alirannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal