Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2026 - 14:23:00 WIB
Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan konstruksi dakwaan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.

Dakwaan terhadap Febrie dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Markus menilai JPU terkesan terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.

"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menurut Markus, uraian dalam dakwaan justru menunjukkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut